Jangan terlalu sibuk mengurus dunia hingga lupa bahwa hidup punya batas waktu. Hidup harus seimbang, menabunglah sekarang demi akhiratmu.
Home » » Bahaya Merokok dan Cara Pencegahannya

Bahaya Merokok dan Cara Pencegahannya

Merokok merupakan fenomena buruk yang menyebar luas di dunia. Melihat penyebarannya yang meluas maka keberadaan rokok di rumah-rumah, penyediaannya bagi perokok, dan dadanya larangan merokok di tempat-tempat umum telah menjadi persoalan yang diterima oleh pihak yang tidak merokok.

Dunia Islam mengimpor tembakau dari Serikat Tembakau setelah adanya keterbukaan imbal-beli dengan beberapa negara Barat. Jumlah tembakau yang diimpor dari negara-negara Barat yang bertujuan untuk membinasakan negara-negara Islam sangat mencengangkan. Impor tembakau Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1972 saja mencapai 4.575.000 kilogram. Dan pada tahun 1981 jumlahnya dilipatgandakan kurang lebih sembilan kali agar mencapai 36.732.500 kilogram. Hal ini terjadi selama sembilan tahun saja. Ini merupakan petunjuk yang jelas bahaya situasi, di negara-negara yang para ulamanya menyatakan merokok itu haram. Jumlah tersebut dipandang sepele bila dikaitkan dengan produksi rokok oleh perusahaan di dunia ini, karena diperkirakan jumlah yang diproduksi itu setara dengan dua batang rokok per hari untuk setiap orang.

Sesungguhnya telah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi bahwa merokok, baik melalui pipa maupun batangan, atau dengan cara lainnya adalah membahayakan dan merusak tubuh dan dipandang sebagai salah satu penyebab utama timbulnya kanker. Bahkan WHO telah mengumumkan pada tahun 1975 bahwa merokok lebih berbahaya bagi kesehatan manusia terhadap penyakit batuk (TBC), kusta, kolera, dan cacar yang berkomplikasi. Pada setiap tahun lebih dari satu juta orang di dunia yang meninggal disebabkan Oleh bahaya rokok, dan hal itu menurut laporan WHO.

Berdasarkan konsep-konsep Islam, yang mengharamkan hal-hal yang memudharatkan dan membolehkan hal-hal yang mengandung kebaikan, maka menurut Ibnu Atsir, al-muftir artinya minuman yang apabila diminum, tubuh menjadi panas dan lemas, artinya lemah dan Ielah. Juga telah datang fatwa-fatwa ulama yang mengharamkan merokok.

Maka tidaklah pantas seorang ayah yang muslim merokok dan menggunakan racun yang diharamkan ini. Hal itu, pertama karena keharamannya, kemudian khawatir ditiru oleh anak-anak karena anak merupakan peniru yang ulung. Tidaklah mengherankan bagi ayah perokok bila melihat anaknya yang masih kecil duduk di tempat duduknya sambil menjepit sebatang rokok yang menyala. Dia tidak tahu bahaya merokok. Anak mulai dapat merokok pada usia lima tahun. Kemudian persoalannya dapat berkembang hingga anak sampai pada obat terlarang, karena ada kaitannya antara merokok, meminum khamer, dan narkotik.

Sehubungan dengan masalah merokok, ayah harus berpegang kepada jalan Islam. Apabila ia bukan perokok, maka mudahlah baginya untuk memberikan penjelasan yang memuaskan anak ihwal bahaya merokok, dan menampakkan ketidaksukaannya dan kebenciannya. Sehingga timbullah pada anak kebencian dan ketidaksukaan pada rokok. Namun, apabila ayah termasuk perokok, maka penanaman kebencian pada rokok di dalam diri anak merupakan hal yang sulit.

Boleh jadi cara yang paling baik bagi ayah yang tidak banyak merokok adalah hendaknya merokok tanpa terlihat oleh anak-anaknya. Langkah ini merupakan permulaan yang baik untuk meninggalkan rokok secara total. Apabila ayah termasuk perokok berat, maka ia takkan sanggup menyembunyikan dari pandangan anak-anaknya. Sedangkan berhenti merokok merupakan hal yang wajib baginya dan merupakan salah satu hak anak-anaknya. Ia tidak boleh memberikan contoh kepada mereka, dengan ucapan maupun perbuatannya, tentang perkara buruk apa pun.

Apabila anak-anak mengetahui bahwa ayahnya merokok, maka sang ayah harus segera menjelaskan kesalahan dan keteledorannya dan bahwasanya ia telah kecanduan sebelum meyakini kemudharatan dan bahayanya. Bahwa ia tengah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk meninggalkannya. Sama sekali tidak pantas bagi sang ayah untuk mengatakan kepada mereka, "Merokok adalah untuk orang dewasa bukan untuk anak-anak," atau ayah mengatakan, "Merokok tidak berguna bagimu namun berguna bagiku." Sebaliknya sang ayah harus menampakkan penyesalan dan kesalahannya agar anak-anak tahu bahwa perbuatan tersebut salah sehingga mereka pun tidak mengikutinya.

Cara ini mengandung sedikit kontradiktif, namun mestilah dijelaskan dan ditetangkan kesalahan itu dan meminta ma'af (memberikan alasan). Tidak ada cara yang paling tepat selain pengakuan kesalahan tersebut kepada anak-anak, terutama untuk anak-anak yang sudah besar.

Ayah perokok, bila ia tengah berupaya untuk meninggalkan rokok, disarankan untuk mengenali bahaya merokok; menjauhi udara yang dipenuhi asap rokok; menjauhkan setiap perkara yang dapat mengingatkannya pada rokok; dan, apabila timbul keinginan untuk merokok, maka gunakanlah sikat atau selainnya agar lupa merokok. Ayah pun harus mengurangi minum kopi dan teh, memperbanyak buah-buahan, makanan bergizi yang tidak mengandung pedas atau rempah-rempah; selalu meminum perasan anggur amu jeruk setiap pagi. Dan dia pun harus meminta pertolongan kepada Allah agar dapat meninggalkan rokok, sebelum menjalankan upaya-upaya di atas.

Previous
« Prev Post

1 Komentar

  1. bener banget dah,
    kalau bisa yah jangan pada ngerokok dahh

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.